30 Maret 2020 – Manokwari – Kementerian PANRB mengadakan konferensi pers Kemen PANRB melalui chanel youtube mulai pukul 14.30 WIT (12.30 WIB) terkait perpanjangan WFH.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menteri PA RB Tjahjo Kumolo menyampaikan WFH diperpanjang samapi dengan tanggal 21 April 2020. Beliau menegaskan WFH bukan libur tetapi ASN tetap bekerja dan pastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Setiap Kepala Daerah, Sekjen, Sestama, Kepala Daerah memonitor pelaksanaan WFH dan mengikuti arahan Presiden dan Kepala Gugus Tugas dalam hal COVID-19.
Kepala BKN Bima Arya lebih lanjut menyatakan ASN tetap mengikuti aturan kerja dan menyampaikan bukti kinerjanya yang akan terhitung dalam SKP.
ASN membuat jadwal dan penyampaikan hasil kerja serta posisi koordinat. Lebih Lanjut Kepala BKN menyatakan, pendataan PNS yang terpapar COVIC-19 dan akan diupdate dalam SAPK.
Direktur Polbangtan Manokwari, Purwanta menegaskan kembali setiap ASN lingkup Polbangtan Manokwari harus memahami apa itu _social distancing_ maupun physical distancing, memberikan pemahaman kepada masyarakat disekitar, serta menerapkan dan mengkampanyekan gerakan hidup sehat dalam rangka berperan aktif dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Sumber : https://beritatani.com/konferensi-pers-kemen-pan-rb-terkait-perpanjangan-wfh/