Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi yang terdiri atas:
- sistem jaringan internet dan intranet (Wifi dan LAN);
- pengelolaan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) untuk penyiapan berbagai basis data (database); dan
- media informasi dan publikasi.
- merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan layanan teknologi informasi dan komunikasi, serta publikasi;
- mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta publikasi dalam layanan pendidikan;
- mengunggah (upload) dan mengunduh (download) data yang diperlukan untuk layanan Tridharma Perguruan Tinggi;
- mengelola laman (website);
- mengajukan kebutuhan perbaikan dan/atau pengadaan sarana prasarana Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- mengadiministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
- melaksanakan penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi