Kementerian Pertanian dalam merealisasikan target penumbuhan 2,5 juta petani milenial, melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) akan menetapkan 2.000 Duta Petani Milenial (DPM) dan Duta Petani Andalan (DPA) pada tahun 2021.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam mempercepat regenerasi pertanian mengatakan bahwa insan pertanian tak boleh hanya sekedar bertani. Namun juga harus cerdas berwirausaha tani dengan memanfaatkan teknologi digital.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa keberadaan para petani milenial sangat diperlukan untuk menjadi pelopor sekaligus membuat jejaring usaha Pertanian. Mereka pun diharapkan mampu menarik minat generasi milenial dalam menekuni usaha di bidang Pertanian
“Duta Petani Milenial (DPM) serta Duta Petani Andalan (DPA) Kementan harus berupaya untuk mendukung pembangunan pertanian dari hulu hingga hilir, termasuk menjajaki peluang pasar.” Kata Dedi
Sebagai unit kerja yang bergerak dalam pengembangan SDM, Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari dalam mewujudkan percepatan regenerasi pertanian akan melakukan rekrutmen DPA DPM untuk wilayah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Maluku Utara.
Direktur Polbangtan Manokwari Purwanta mendukung penuh dalam menyukseskan program kementan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern. “Tujuan dari rekrutmen DPA DPM yang dilakukan oleh kementan yaitu untuk meningkatkan peran generasi muda dalam mengembangkan dan memajukan sektor pertanian.” Jelas Purwanta.
“Dengan adanya DPA DPM diharapkan dapat memberikan dukungan gerakan petani milenial sebagai cikal bakal pengusaha petani milenial di era industry 4.0”. tambahnya.
Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 28 Juli – 30 Juli 2021 dengan menggunakan Form Rekrutmen yang dapat diakses pada link https://bit.ly/RekrutmenDPMDPA3 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki nomor HP/WhatsApp aktif;
2. Memiliki usaha produksi yang berkesinambungan pada setiap periode tanam atau produksi;
3. Memiliki mitra usaha;
4. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
5. Dapat menjadi pelopor wirausaha muda pertanian di lingkungan usahanya.
6. Diutamakan dari P4S, Kelompok PWMP (Penumbuhan Wirausahawan Muda Pertanian), atau petani milenial lainnya yang berusia antara 17-39 tahun (untuk calon DPM) dan berusia diatas 39 tahun (untuk calon DPA);
7. Mempunyai omzet berkelanjutan;
8. Wajib melampirkan foto KTP.